Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hutan Lae Pondom Dairi Dirusak Mafia, Pemerintah Dinilai Abai

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 07.30
hutan_lae_pondom_dairi_dirusak_mafia_pemerintah_dinilai_abai

Pembalakan liar yang terjadi di Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Hutan Lindung Lae Pondom, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Kabupaten Dairi, kini berada di titik kritis.

Tokoh adat Suak Pegagan, Marganda Matanari, menyesalkan maraknya praktik pembalakan liar, alih fungsi lahan, hingga jual-beli tanah di kawasan hutan yang diduga melibatkan mafia tanah. Ia menilai pemerintah justru melakukan pembiaran.

Menurut Marganda, Hutan Lae Pondom berperan vital sebagai daerah resapan air yang menopang kebutuhan pertanian dan kehidupan masyarakat di Kecamatan Sumbul Pegagan, Pegagan Hilir, hingga Kecamatan Silahisabungan.

“Kondisi Hutan Lae Pondom sangat memprihatinkan. Ada penebangan liar, alih fungsi lahan, bahkan praktik jual-beli tanah di dalam kawasan hutan,” katanya kepada Mistar baru-baru ini.

Marganda menilai pemerintah seharusnya bertanggung jawab. “Masyarakat adat dengan keterbatasannya tidak bisa berbuat banyak. Suara tokoh masyarakat sering diabaikan, sementara mafia tanah semakin merajalela,” tuturnya.

Ia juga menyinggung sistem tata aturan adat Suak Pegagan yang telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Sistem tersebut membagi wilayah menjadi enam bagian, termasuk pemukiman, perladangan, peternakan, hutan yang boleh dikelola tanpa merusak, dan kawasan yang tidak boleh diganggu sama sekali.

Marganda menduga kuat mafia tanah dan lahan bahkan menyusup hingga ke lembaga kementerian. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, dan masyarakat adat berhak atas wilayah adatnya.

Tanggapan Pemkab Dairi

Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengambil langkah menindaklanjuti laporan pengrusakan hutan. Salah satunya dengan memasang plang larangan merambah hutan.

Pemkab Dairi juga telah mengirimkan beberapa surat resmi, termasuk Surat Bupati Nomor 660/3291 tanggal 31 Mei 2021 kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), serta Surat Nomor 522/2574 tanggal 7 April 2022 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut.

Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar menjaga kelestarian Hutan Lae Pondom, serta membentuk tim terpadu untuk patroli. Namun, pengawasan sempat terhenti pada 2024 akibat keterbatasan anggaran.

Meski belum ada data resmi, Surung menyebut sekitar 250 hektare hutan telah dirambah. Untuk memulihkan kondisi tersebut, Pemkab Dairi telah melakukan program reboisasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas LHK Sumut, serta masyarakat setempat.

“Upaya pemulihan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi Hutan Lindung Lae Pondom sebagai penyangga kehidupan,” ucap Surung. (manru/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN