Kejati Sumut Periksa Pengusaha Biliar hingga Sekwan DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha mikro (biliar), tiga organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Sekretaris DPRD (Sekwan) Medan, terkait dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Komisi III DPRD Medan.
Hal ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, usai pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Medan, David Roni Sinaga dan Golfried Lubis, di Ruang PTSP Kejati Sumut, Senin (25/8/2025).
"Pengusaha sudah kita mintai keterangan, Sekwan juga, termasuk beberapa dinas terkait. Total ada sekitar tiga pengusaha dan tiga OPD yang sudah dimintai klarifikasi," ujar Husairi.
Namun, saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, termasuk David dan Golfried, Husairi belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut. "Hasilnya nanti kita sampaikan setelah kesimpulan tim penyelidik selesai. Sabar ya, rekan-rekan media," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Komisi III DPRD Medan, David Roni Sinaga dan Golfried Lubis, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.40 WIB. Keduanya dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Pertanyaan yang diajukan seputar legalitas kunjungan kerja mereka ke sejumlah pengusaha mikro, termasuk ke lokasi usaha biliar, serta penjabaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPRD Medan dalam konteks tersebut. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Salah Injak Pedal, Pengemudi Minibus Tabrak Ruko di Medan Denai