Hubungan Tidak Harmonis Dominan Bercerai Selama Tahun 2024 di PA Medan


Kantor PA Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Faktor hubungan rumah tangga yang tidak harmonis menjadi pemicu bahkan dominan dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Medan.
Humas PA Medan, Yusri mengatakan jumlah kasus perceraian selama tahun 2024 tercatat sebanyak 3.402 perkara.
"Penyebab perceraian yang paling banyak terjadi karena tidak adanya keharmonisan, yaitu berjumlah 2.382 perkara," katanya saat diwawancarai Mistar di Kantor PA Medan, Jalan Sisingamangaraja Km 8,8, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (16/5/2025).
Kemudian, lanjut Yusri, penyebab terbesar lainnya yakni kondisi ekonomi dengan jumlah 476 perkara, serta 136 perkara disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa menyakiti jasmani.
"Sebanyak delapan perkara perceraian disebabkan oleh karena salah satu pihak dihukum sebab tindak pidana dan ada juga satu perkara perceraian dikarenakan salah satu pihak cacat biologis. Ada 399 perkara perceraian disebabkan lain-lain," ujarnya.

Humas PA Medan, Yusri saat diwawancarai di Kantor PA Medan. (f:deddy/mistar)
Dikatakan Yusri, perceraian karena krisis moral, cemburu, kawin paksa, tidak ada tanggung jawab, kawin di bawah umur, menyakiti mental, poligami, dan poligami tidak sehat tak termasuk selama tahun 2024.
"Lebih banyak tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Tahun 2024 ada 3.402 perkara. Sedangkan pada tahun 2023 ada 3.000-an perkara juga, tapi tidak sampak 3400-an," tuturnya.
Untuk tahun 2025, sambung Yusri, sejak Januari hingga April, PA Medan telah menyidangkan dan memutus 864 perkara perceraian. Dari angka tersebut, penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
"Hingga April 2025, penyebab perceraian terbanyak terjadi karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berjumlah 850 perkara, meninggalkan salah satu pihak delapan perkara, ekonomi lima perkara, dan poligami satu perkara," ucapnya.
Dijelaskan Yusri, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus ini dipicu beberapa faktor, seperti salah satu pihak melakukan perselingkuhan ataupun tidak bertanggung jawab.
"Yang saya tangani, usia pasangan yang bercerai di PA Medan ini kebanyakan kisaran 30-40 tahun. Yang usia muda ada juga dan usia tua ada juga 60-an tahun ke atas, tapi jarang," katanya.
Yusri mengatakan sebanyak 60-65 persen yang mengajukan gugatan perceraian di PA Medan adalah perempuan. Artinya, kata Yusri, pihak laki-laki yang menjadi penyebab rumah tangga berantakan.
Dia menerangkan tidak semua gugatan perceraian dikabulkan, ada juga yang ditolak majelis hakim dengan pertimbangan tidak terbukti.
Diterangkannya, ada juga gugatan perceraian yang telah diajukan pada akhirnya dicabut, karena sudah berdamai atau rujuk kembali melalui mediasi.
"Ada juga (laki-laki) jadi korban KDRT, tapi jarang. Kalau perempuan banyak jadi korban KDRT, karena pada umumnya perempuan sebagai pihak yang lemah," ucapnya. (Deddy/hm18)