Hari Raya Waisak, 38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus


Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya memberikan remisi secara simbolis kepada salah seorang warga binaan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 38 warga binaan Rutan Kelas I Medan yang memeluk agama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Senin (12/5/2025).
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya menyampaikan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Vihara Buddha Dharma yang berada di dalam rutan.
"Remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian," ucapnya.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi satu bulan sebanyak 31 orang dan remisi satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
"Tidak ada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen ini," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian remisi itu juga sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana.
“Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana. Tapi simbol kepercayaan dari negara bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.” ujarnya. (putra/hm27)