Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Geruduk Kantor Gubsu, Warga Minta Eksekusi Lahan Eks HGU Helvetia Dihentikan

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 14.34
geruduk_kantor_gubsu_warga_minta_eksekusi_lahan_eks_hgu_helvetia_dihentikan

Massa HPPLKN saat berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumut. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Rabu (14/5/2025) siang.

Dalam aksinya, mereka meminta upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas objek tanah eks HGU PTPN II seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, agar dihentikan.

Kordinator Aksi, Johan Merdeka meminta Gubernur Sumut mendengar aspirasi masyarakat agar tanah di Desa Helvetia tersebut bisa diselesaikan.

"Kami di sini meminta Gubernur bisa turut mendengar aspirasi kami terkait persoalan tanah eks HGU PTPN II di Desa Helvetia ini, kami harap bisa diusut," ujarnya kepada awak media.

Ia pun meminta Pemprov Sumut agar bisa melakukan inventarisasi langsung ke lokasi lahan eks HGU PTPN. "Lalu kami minta untuk dilakukan identifikasi, inventarisasi ke lokasi objek tanah-tanah eks HGU PTPN II, khususnya di Desa Helvetia," ucapnya.

Johan meminta agar dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan hal tersebut. "Kemudian kami harap bisa dibentuk tim penyelesaian tanah eks HGU yang berkeadilan," tuturnya.

Manyahuti aspirasi massa, Plh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu Hendra Darmawan tak banyak memberi tanggapan. Ia mengatakan akan meneruskan aspirasi dari pendempo ke pimpinan.

"Tentu kami terima aspirasi saudara sekalian yang hadir ini. Beri kami kami waktu untuk berkomunikasi dengan Menteri (Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang) agar permasalahan ini bisa diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, massa juga sudah terlebih dahulu melakukan aksi di kantor DPRD Sumut. (iqbal/hm24)

REPORTER: