Dua Perempuan Asal Tanjung Balai Ditangkap di Batu Bara karena Kepemilikan Sabu

Terduga pelaku kepemilikan sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (Foto:Humas Polres Batu Bara/Mistar).
Batu Bara, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara menangkap dua perempuan berinisial LS (37) dan AY (31), warga asal Tanjung Balai, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,03 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 13.45 WIB di Gang Perjuangan, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Fahmi, Senin malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 6,03 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone android yang digunakan oleh pelaku.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Atas pengakuan dan temuan barang bukti, keduanya telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mengungkap jaringan pemasok di atasnya," ucap Fahmi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (ebson/hm27)