Monday, August 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Forkopimda Batu Bara Musnahkan 30 Kg Sabu, 22,4 Kg Ekstasi, dan 25,6 Kg Ganja

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 15.08
forkopimda_batu_bara_musnahkan_30_kg_sabu_224_kg_ekstasi_dan_256_kg_ganja

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian (nomor 2 dari kiri) didampingi Kapolres dan unsur Forkopimda membacakan narkotika yang akan dimusnahkan. (Foto: Ebson/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Forkopimda Batu Bara bersama BNN Kabupaten Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 30 kg, ekstasi 22,4 kg, dan daun ganja 25,6 kg.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian didampingi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, unsur Forkopimda, dan Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafi’i Yanti. Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.

Baharuddin menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Batu Bara beserta jajaran atas kegigihan mengungkap kasus-kasus narkotika di wilayah Batu Bara. Ia berharap sinergi antara Pemkab, Polres, dan BNNK dapat terus berkesinambungan dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya.

“Ini demi keselamatan generasi emas menuju Indonesia Emas 2045 mendatang,” ujar Baharuddin.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus dengan enam orang tersangka yakni sebanyak 25,6 kg daun ganja disita dari tersangka SM, 32 tahun, warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.

Kemudian 4 bungkus sabu seberat 1,925 kilogram disita dari tersangka B, 43 tahun, warga Desa Banyupelle Kecamatan Palenggaan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Selanjutnya 1 bungkus sabu seberat 1.033 kilogram disita dari SA, 25 tahun, dan MAS, 29 tahun, keduanya warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Terakhir, 26 bungkus sabu seberat 26,95 kilogram dan 11 bungkus pil ekstasi seberat 22,4 kilogram disita dari GPS, 32 tahun, warga Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta dan DS, 37 tahun, warga Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta.

Sebelum dimusnahkan, dengan disaksikan Forkopimda, dilakukan pengujian barang bukti sabu dan ekstasi oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Setelah pengujian, sabu dan ekstasi setelah diblender dimasukkan ke dalam panci berisi air panas yang dicampur dengan larutan pembersih lantai. Setelah direbus, larutan ini dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan kemudian dikubur. Sedangkan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (ebso/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN