Monday, August 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Enam Bulan Berlalu, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Royalti HW Dragon Bar

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 15.11
enam_bulan_berlalu_polda_sumut_belum_tetapkan_tersangka_kasus_royalti_hw_dragon_bar

Helmax Tampubolon selaku kuasa hukum kiri, dan Head of Legal Wahana Musik Indonesia (WAMI), Bigi Ramadha Putra, saat diwawancarai. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Enam bulan sejak dilaporkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Tempat Hiburan Malam (THM) HW Dragon Bar Medan belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut belum menetapkan satu pun tersangka, meski kasus telah berada di tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan. “Kasus masih dalam tahap penyidikan (sidik),” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Siti juga menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah pihak, baik dari pelapor (WAMI) maupun pihak HW Dragon Bar. Namun, belum ada perkembangan ke arah penetapan tersangka.

Sebelumnya, pada Kamis (14/8/2025), Siti menyatakan penyidik terus mendalami laporan dari WAMI. "Hari ini sudah kita lakukan gelar perkara dan laporan tersebut telah naik ke tahap sidik," ucapnya kala itu.

Sementara itu, kuasa hukum WAMI, Helmax Tampubolon, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai dengan semakin maraknya isu royalti lagu, seharusnya kepolisian bertindak lebih tegas dan cepat.

“Ini sudah jelas pelanggaran. Bahkan satu THM lain yang kami laporkan sudah menyelesaikan kewajibannya. Kenapa HW Dragon Bar belum juga ditindak tegas?” kata Helmax.

Helmax menegaskan langkah hukum yang diambil WAMI adalah bagian dari upaya memperjuangkan hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia.

Sebelumnya, HW Dragon Bar Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh WAMI dengan nomor laporan STTPL/B/270/II/2025/SPKT Polda Sumut, Selasa, 25 Februari 2025.

Head of Legal WAMI, Bigi Ramadha Putra, mengatakan pelaporan dilakukan karena HW Dragon Bar diduga menggunakan lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti, yang merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.

“WAMI bertindak sebagai pemegang kuasa dari para pencipta lagu untuk menarik dan mendistribusikan royalti. Jika ada pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan,” ujar Bigi saat ditemui di Medan, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, banyak tempat hiburan di Sumut seperti karaoke, bar, diskotek, dan restoran yang menggunakan musik secara komersial tanpa membayar royalti. Ia menegaskan ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Terkait kerugian, WAMI mengklaim mengalami potensi kerugian sekitar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, berdasarkan kalkulasi royalti yang belum dibayarkan selama beberapa tahun.

“Tarif royalti sudah diatur dalam keputusan menteri. Kami harap laporan ini menjadi titik balik meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan hukum yang berlaku,” ucap Bigi. (matius/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN