Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Buku dan Alat Tulis

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 20.10
eks_kadisdik_tebing_tinggi_divonis_6_tahun_penjara_kasus_korupsi_buku_dan_alat_tulis

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, saat menjalani sidang pembacaan putusan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku dan alat tulis untuk siswa PAUD, SD, dan SMP tahun 2020.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/9/2025). Pardamean yang berusia 63 tahun hadir di persidangan dengan kursi roda.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Pardamean juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia pun dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

"Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara," tegas As'ad.

Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengembalikan kerugian negara, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Namun, usia lanjut dan sikap sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Pardamean dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar lebih dengan subsider lima tahun penjara bila tidak dibayar. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN