Friday, July 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus PPPK Langkat, Eks Kadisdik Langkat dan Empat Koleganya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 19.58
kasus_pppk_langkat_eks_kadisdik_langkat_dan_empat_koleganya_dituntut_15_tahun_penjara

Eks Kadisdik Kabupaten Langkat, Saiful Abdi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi bersama empat koleganya dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023, Kamis (3/7/2025) sore.

Keempat kolega Saiful tersebut, yaitu Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander.

Kemudian, Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat dan Awaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

Tuntutan hukuman itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," kata JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (7/7/2025) mendatang. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN