Eks Kadis Kominfo Taput Dituntut Enam Tahun Penjara


Polmudi Sagala (kanan) dan Hanson Einsten Siregar (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021, Rabu (21/5/2025) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Taput menilai pria berusia 55 tahun itu telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap JPU David Tambunan, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Polmudi membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kominfo Taput dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai keduanya telah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa tidak menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti. Sebab, menurut JPU, kedua terdakwa tersebut tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Sebagaimana terungkap di persidangan bahwa yang menikmati kerugian keuangan negara ialah pihak rekanan. Adapun pihak rekanan yang dimaksud, yakni PT Indonesia Comnets Plus Sumatera Bagian Utara dan PT Mitra Visioner Pratama.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada Rabu (28/5/2025).
Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
PN Medan Tunda Lagi Putusan Kurir 20 Kg Sabu