JPU Terima Putusan 16 Bulan Penjara Anak Buah Kadinkes Tapteng


Henny Nopriani Gultom (tengah) dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tidak mengajukan banding atas vonis 16 bulan penjara terhadap dua anak buah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan.
Keduanya merupakan anak buah mantan Kadinkes Tapteng, Nursyam. Menurut JPU, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
"Untuk (dua terdakwa) yang lainnya (Henny dan Herlismart) dikarenakan telah sesuai tuntutan, maka sikap (JPU) tak melakukan upaya hukum (banding)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (20/5/2025).
Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan memvonis Henny dan Herlismart 16 bulan penjara dalam kasus korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun 2023.
Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
Kemudian, Henny dan Herlismart juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Henny Rp21 juta dan Herlis Rp20 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.
Mereka dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, JPU pada Kejati Sumut, Putri Marlina Sari, menuntut Henny dan Herlismart dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (deddy/hm20)