Kalapas Medan: Hendo Nurahman Meninggal Dunia Usai Dibebaskan dari Lapas

Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Medan, Herry Suhasmin, memastikan narapidana kasus narkoba Hendo Nurahman telah dibebaskan secara resmi sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Hendo yang sempat menjadi sorotan publik karena keterlambatan eksekusi pembebasannya wafat, Senin (14/7/2025) dini hari. “Ya, info yang kami terima pagi ini dia meninggal dunia. Tapi kami sudah bebaskan pada Jumat malam, 11 Juli 2025,” ujar Herry, Senin (14/7/2025).
Herry menjelaskan pihaknya baru bisa membebaskan Hendo setelah menerima Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) dari Kejaksaan Negeri Medan.
“BA-17 kami terima dari kejaksaan pukul tujuh malam, dan pukul sembilan malam Hendo langsung kami bebaskan. Surat pembebasan diserahkan ke rumah sakit tempat dia dirawat,” katanya.
Sebelum meninggal, Hendo diketahui menderita sejumlah penyakit berat dan dirawat di RS Royal Prima Medan. Menurut Herry, kondisi kesehatannya cukup parah.
“Dia komplikasi penyakit, seperti hipertensi, diabetes, anemia, TBC, pasca operasi craniotomi tumor, dan epilepsi. Medical record-nya ada di RS Royal Prima,” jelas Herry.
Sebelumnya, publik mempertanyakan mengapa Hendo belum juga dibebaskan, meski masa hukumannya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya selesai pada 16 November 2024.
Dalam putusan MA tanggal 29 Maret 2023, Hendo dijatuhi hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Namun, karena eksekusi PK oleh Kejaksaan belum dilakukan, Lapas tidak dapat segera melakukan pembebasan. Setelah BA-17 diserahkan, barulah Lapas Medan melaksanakan pembebasan secara administratif.
Hendo sendiri mulai ditahan sejak 11 November 2019. Ia awalnya divonis 11 tahun penjara, namun kemudian hukuman itu dikurangi melalui proses hukum lanjutan. Selama masa tahanannya, ia juga sempat memperoleh beberapa kali remisi seperti saat Hari Kemerdekaan dan Idulfitri. (deddy/hm24)