Monday, July 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sempat Dirawat di RS, Napi Kasus Narkotika Tanjung Gusta Meninggal Dunia

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 14.36
sempat_dirawat_di_rs_napi_kasus_narkotika_tanjung_gusta_meninggal_dunia

Situasi rumah duka Hendo Nurahma, napi lapas Tanjung Gusta yang dinyatakan meninggal dunia. (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hendo Nurahma, 50 tahun, narapidana (napi) kasus narkotika Lapas Tanjung Gusta meninggal dunia usai dirawat di RS Royal Prima Medan, sejak 5 Juli 2025. Menurut kuasa hukum keluarga Hendo, Idam Harahap, korban dinyatakan meninggal pada Senin (14/7/2025) dini hari.

“Iya benar, pak Hendro sudah meninggal pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Rencananya siang ini akan dimakamkan,” ujar Idam Harahap, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya, diduga depresi karena tidak kunjung dikeluarkan dari Lapas Tanjung Gusta, Hendo Nurahma terpidana kasus narkotika alami kejang-kejang dan dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit, Royal Prima, Jalan Gatot Subroto, Medan, sejak 5 Juli 2025.

Kuasa hukum dari Hendo menyebut penyakit kejang-kejang itu timbul, lantaran korban diduga alami depresi. Dikarenakan, Hendo tidak kunjung dikeluarkan dari Lapas Tanjung Gusta, meskipun masa hukumannya telah selesai.

“Dia itu stres, harusnya kan dia bisa PB (pembebasan bersyarat) pada tahun 2023 lalu. Karena belum bisa dieksekusi putusan MA, dia masih di Lapas. Kemudian dia kembali dinyatakan bebas pada bulan November 2024, namun sampai sekarang dia tidak dikeluarkan dari lapas,” kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).

Idam menyebut sepengetahuan pihaknya dan keluarga, Hendo tak memiliki riwayat penyakit. Namun belakangan ini, kondisi kesehatan Hendo mengalami penurunan dan dilarikan ke Unit Gawat Darurat RS Royal Prima pada 5 Juli 2025.

Meskipun secara resmi telah dinyatakan telah selesai menjalani masa hukumannya pada bulan November 2024, Hendo Nurahma masih berstatus sebagai narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

Tertundanya proses dikeluarkannya Hendo dari Lapas diduga kuat karena kelalaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, dan pihak lapas Tanjung Gusta, yang tidak menindaklanjuti, putusan MA, nomor 295/ PK.Pid/2023 yang ditetapkan pada Rabu 29 Maret tahun lalu.

Kuasa hukum dari keluarga korban menyebut tidak dieksekusinya putusan MA diduga karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum. (Matius/hm18)

REPORTER: