Mangkir Hari Ini, Dua Anggota DPRD Medan Akan Dipanggil Ulang Kejati Sumut

Kantor Kejati Sumut. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua anggota DPRD Kota Medan, Eko Aprianta (EA) dan Salomo TR Pardede (SP), mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Medan Johor. Namun keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadiran mereka.
“Hari ini tidak hadir tanpa ada keterangan resmi,” kata Muhammad Husairi, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan telepon.
Akan Dipanggil Ulang Pekan Depan
Karena tidak hadir, Kejati Sumut akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Eko dan Salomo pada pekan depan. Selain mereka, dua anggota Komisi III lainnya, yakni David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL), yang sebelumnya juga mangkir, akan ikut dipanggil ulang.
“Dijadwalkan pemeriksaan untuk hari Senin (25/8/2025) dan Selasa (26/8/2025),” ujar Husairi.
Dugaan Pemerasan oleh Oknum DPRD
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan sejumlah pengusaha mikro, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh beberapa anggota DPRD Medan. Dugaan pemerasan tersebut disebut berkaitan dengan perizinan usaha dan kewajiban pajak para pelaku usaha mikro.
Sebelumnya, DRS dan GL juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/8/2025), namun juga absen tanpa keterangan.
Pemanggilan terhadap keempat anggota legislatif ini didasarkan pada Surat Bantuan Pemanggilan Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan dan diterbitkan pada 14 Agustus 2025. (deddy/hm27)