Dugaan Pemerasan, Eko Aprianta Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejati Sumut

Eko Aprianta, anggota Komisi III DPRD Medan saat diwawancarai selepas pemeriksaan di Kejati Sumut. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Eko Aprianta, diperiksa tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/8/2025), terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar.
Politisi Partai Hanura itu mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan sempat diskors pada siang hari untuk istirahat, salat, dan makan (isama), dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB.
Eko keluar dari Kantor Kejati Sumut sekitar pukul 15.15 WIB, sementara Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede, masih menjalani pemeriksaan.
“Ada 18 pertanyaan yang ditanyakan, termasuk soal dugaan pemerasan dan tata tertib dewan. Saya sudah jelaskan semua sesuai yang saya ketahui,” ujar Eko kepada awak media di depan Ruang PTSP Kejati Sumut.
Ia juga menjelaskan dirinya ditanya mengenai mekanisme inspeksi mendadak (sidak) yang pernah dilakukan ke tempat-tempat usaha, termasuk biliar. Menurutnya, sidak dilakukan secara resmi dan telah melibatkan berbagai pihak terkait.
“Dalam sidak kami melibatkan Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan bahkan pihak kelurahan. Jadi bukan asal-asalan. Semua sesuai SOP dan ada surat resminya,” katanya
Eko juga menyinggung sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan sudah lebih dulu memberikan keterangan kepada pihak Kejati Sumut.
Saat ditanya soal pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha biliar yang sempat diwacanakan namun tidak terealisasi, Eko menjawab diplomatis.
“Saya juga kurang tahu kenapa RDP tidak jadi. Saya hanya anggota. Soal itu saya sudah laporkan ke Ketua Komisi dan Ketua DPRD, tapi tidak ada respons,” ucapnya.
Eko juga mengaku sudah diperiksa sebelumnya oleh pihak Polda Sumut dalam perkara serupa. (deddy/hm24)