Hari ini, Kejati Sumut Periksa Ketua Komisi III DPRD Medan Soal Dugaan Pemerasan

Kantor Kejati Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede (SP), dan seorang anggota Komisi III DPRD Medan, Eko Aprianta (EA), terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha biliar hari ini, Selasa (26/8/2025).
"Ya, hari ini pemanggilan ulang terhadap SP dan EA. Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar.
Husairi mengatakan saat ini keduanya sudah hadir di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dan tengah dilakukan pemeriksaan. "Sudah datang dan lagi diminta keterangan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Salomo dan Eko sempat mangkir dari panggilan Kejati Sumut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada Jumat (22/8/2025) lalu. Ketidakhadiran mereka ke Kantor Kejati Sumut tanpa keterangan resmi.
Kejati Sumut sendiri diketahui tengah melakukan penyelidikan atas adanya laporan sejumlah pengusaha mikro terkait dugaan pemerasan dengan modus kelengkapan perizinan berusaha dan pajak yang dilakukan anggota DPRD Medan.
Permintaan keterangan dan klarifikasi tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025. (Deddy/hm18)