Dugaan Korupsi Chromebook, BAP Dua Mantan Kadis Pendidikan Dairi Diserahkan ke Kejagung

Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020-2022 terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Jonni Waslin Purba dan Fatimah Boang Manalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Dairi, Hesky Syahputra Nasution, saat dikonfirmasi Mistar di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Selain dua mantan Kadisdik, penyidik juga menyerahkan BAP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Viddon Rajagukguk dan Alfed Nduru, serta BAP dua kepala sekolah (kepsek), yakni Kepala SD 034784 Panji Dabutar Sitinjo dan Kepala SMP Negeri 1 Siempat Nempu Hulu.
“BAP tersebut sudah kami serahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, Senin (25/8/2025),” kata Hesky.
Kabupaten Dairi diketahui menerima bantuan pengadaan Chromebook berupa laptop, infocus, proyektor, dan perangkat pendukung lainnya. Total pengadaan mencapai 600 unit laptop Chromebook merk Dell, terdiri dari 255 unit untuk SD dan 345 unit untuk SMP. Nilai anggaran yang ditransfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Dairi mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Disinggung apakah kasus ini bisa menyeret mantan kepala dinas, PPK, dan kepsek ke tahap selanjutnya, Hesky menyebutkan kewenangan penuh berada di tangan penyidik Kejagung.
Sebelumnya, Kejari Dairi telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan kepsek terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, mengatakan para kepsek diperiksa sebagai saksi karena menjadi penerima bantuan perangkat itu.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dari Kejagung atas dugaan penyimpangan program pendidikan tahun 2019-2022 di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). (manru/hm16)
BERITA TERPOPULER









