Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Korupsi Chromebook

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengajukan permohonan pencabutan paspor atas nama Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Permohonan tersebut saat ini sedang diproses melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. “Kami sedang mengajukan permohonan pencabutan paspor Jurist Tan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Anang juga menyebutkan Jurist Tan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Kejagung telah mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Red notice ini nantinya akan diteruskan ke markas Interpol di Lyon, Prancis, setelah seluruh syarat administrasi dilengkapi. “Proses pengajuan red notice sedang berjalan. Kami tunggu kelengkapannya,” ucap Anang.
Tak Hadiri Tiga Panggilan Penyidik
Jurist Tan diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diduga kuat tengah berada di luar negeri. Menurut Kejagung, keberadaan Jurist Tan sudah terpantau, meski belum dirinci negara tujuannya.
“Informasi keberadaan sedang kami pelajari untuk mempercepat penangkapan,” ujar Anang.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Jurist Tan diduga memainkan peran sentral dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama tahun anggaran 2020-2022.
Penyidikan mengungkap sejak Agustus 2019, Jurist telah menyusun rencana penggunaan Chromebook bersama sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khususnya, Fiona Handayani.
Ketiganya disebut membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang menjadi forum komunikasi membahas program digitalisasi pendidikan jika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem dilaporkan bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan pengadaan Chromebook tersebut.
Peran aktif Jurist dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek itu menjadi dasar Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dan memanggilnya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. (mtr/hm24)