Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Kali Tertunda, Sidang Tuntutan Kasus Shela Belum Juga Digelar

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 14.19
tiga_kali_tertunda_sidang_tuntutan_kasus_shela_belum_juga_digelar

Persidangan Joe Frisco dan terdakwa lainnya di kasus pembunuhan Shela. (Foto: Gideon/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.

Ini kali ketiga penundaan. Sidang tuntutan seharusnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 9 Juli 20205. Kemudian ditunda menjadi 23 Juli 2025 hingga 6 Agustus 20205 juga tertunda.

"Informasinya Ketua PN yang juga hakim dalam perkara ini sedang tugas luar," kata salah seorang pegawai PN Pematangsiantar, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu penasihat hukum Joe, Gifson Aruan menyebutkan persidangan sudah selesai dan dinyatakan menunda pembacaan tuntutan.

"Hakim Rinding Sambara yang memimpin, ditunda sampai Senin pekan depan," kata Gifson.

Keenam terdakwa atas kasus ini adalah Joe Frisco sebagai pelaku utama, Sahrul Nasution, Edy Iswandi, Ridwan alias Iwan Bagong, serta dua anggota Polri aktif, Jefri Siregar dan Hendra Purba.

Jenazah Shela sebelumnya ditemukan di dalam tas yang dilapisi selimut di Jalan Lintas Medan-Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/24) malam. Setelah diautopsi, jenazah dibawa ke kampung halamannya di Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan foto yang diterima Mistar, kondisi jenazah korban dipenuhi luka lebam dan tampak lubang yang tidak begitu dalam. Di bawah ketiak korban juga terlihat membiru berbentuk melingkar, selain itu terdapat beberapa luka yang menyerupai sayatan di bagian atas pinggang.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Joe Frisco sebagai tersangka. Belakangan penyidik mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan 6 orang tersangka baru, yaitu dua anggota Polri aktif. (gideon/hm20)

REPORTER: