Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Kurir Sabu 10,9 Kg dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 8 Oktober 2025 17.30
dua_kurir_sabu_109_kg_dari_aceh_ke_jakarta_dituntut_hukuman_mati_di_pn_medan

Terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa pembawa sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh ke Jakarta, Imran dan Tarmizi alias Midi, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025) sore.

Tuntutan pidana maksimal itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, terhadap dua warga asal Kabupaten Aceh Utara dan Kota Tangerang tersebut di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati,” ucap Septian di hadapan para terdakwa yang tertunduk dan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (22/10/2025) mendatang.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Tarmizi mengajak Imran ke Jakarta untuk mengantarkan sabu pada Senin (3/2/2025) malam. Keduanya kemudian berangkat dari Aceh Utara menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO) yang menanyakan keberangkatan mereka. Tarmizi menjawab bahwa mereka sudah di jalan dan sedang melintas di Tol Tanjung Pura.

Namun, keberangkatan keduanya rupanya telah diketahui oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah menerima laporan masyarakat. Petugas BNN kemudian berhasil menghentikan mobil yang mereka tumpangi di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, Tarmizi dan Imran mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta masing-masing oleh Ridhwan (DPO) untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN