Friday, October 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Palsukan Putusan Mahkamah Agung, Oknum Pengacara di Dairi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 20.43
diduga_palsukan_putusan_mahkamah_agung_oknum_pengacara_di_dairi_dilaporkan_ke_polisi

Potongan surat direktori putusan Mahkamah Agung yang diduga direkayasa dan dipalsukan oknum pengacara. (Foto: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Oknum pengacara berinisial DKA dilaporkan Armada Sagala, kliennya sendiri ke Polres Dairi. Pelaporan itu terkait diduga melakukan penipuan dengan cara memalsukan dan merekayasa isi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di SPKT Polres Dairi, Armada Sagala didampingi keluarganya menyebutkan dirinya bersama Hendra Simamora merupakan tergugat melawan penggugat perkara tanah, dengan tiga nomor perkara, diantaranya nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara dengan amar putusan yang mengadili.

Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Armada Sagala, Hendra Simamora tersebut. Membatalkan putusan PT Medan nomor 387/PDT/2024/PT MDN, tanggal 13 Agustus 2024 yang membatalkan putusan PN Sidikalang nomor 77/Pdt.G/2023/PN.Sdk tanggal 25 April 2024.

Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Memohon para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dalam tingkat kasasi.

Atas direktori putusan MA itu, Armada Sagala sempat merasa senang, bahagia, lalu memberikan sejumlah uang, oles, dan gelar makan bersama makanan khas Pakpak kepada DKA.

Selang beberapa, Armada Sagala dikagetkan atas datangnya surat risalah panggilan teguran/anmaning nomor 74/Pdt.G/2023/PN Sdk Jo. Nomor 384/2024/PDT/PT MDN, pada Jumat (3/10/2025) telah memanggil Armada Sagala sebagai termohon eksekusi, supaya menghadap Ketua PN Sidikalang, Rabu (8/10/2025) untuk diberi teguran, untuk waktu yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Armada Sagala mengaku kecewa, kesal, sebab sebelumnya ia telah dijelaskan DKA menang dalam perkara tersebut. Untuk memastikan apa yang terjadi, Armada Sagal meminta salinan putusan MA atas perkara kasasi dari PN Sidikalang, dengan putusan nomor 525 K/Pdt/2025, Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Mahkamah Agung, bahwa perkara perdata tingkat kasasi telah memutus sebagai dalam perkara Armada Sagala dan Hendra Simamora selaku para pemohon kasasi dari para tergugat lawan para tergugat penggugat.

Mengadili, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Hendra Simamora, Armada Sagala. Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu (26/2/2025), oleh Samsul Ma'arif sebagai Ketua Majelis, Lucas Prakoso dan Agus Subroto, Hakim-hakim Agung Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ujarnya kepada media, Kamis (9/10/2025).

Diterangkan Armada Sagala, sejak dalam proses perkara tersebut, ia mengeluarkan biaya kurang lebih sebesar Rp300 juta.

Sementara, Ketua PN Sidikalang, Eva Rina Sihombing, yang dihubungi berulang-ulang melalui nomor kontak Meilan yang mengaku ditunjuk Ketua PN untuk berhadapan dengan para media tidak merespon dan tidak membalas konfirmasi melalui whatsapp.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN