Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasi Intel Kejari Samosir Bungkam Soal Saksi Titip Uang Korupsi Bansos Rp22,5 Juta

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 20.21
RF
PS
kasi_intel_kejari_samosir_bungkam_soal_saksi_titip_uang_korupsi_bansos_rp225_juta

Marko Panda Sihotang saat melapor dugaan korupsi bansos PENA beberapa bulan lalu. (foto:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Richard NP Simaremare SH MH, hingga kini belum bersedia mengungkapkan siapa saja saksi yang menitipkan uang dalam kasus Bansos PENA senilai Rp22,5 juta terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang. Padahal, Kejaksaan telah menerima laporan resmi sejak Januari 2025 dan kasus ini telah menjadi sorotan publik.

Wartawan Mistar, Selasa (14/10/2025), melalui pesan WhatsApp, menanyakan, siapa saja saksi yang mengembalikan uang tersebut? Apakah mereka calon tersangka atau hanya saksi murni? Namun, Simaremare hanya menyarankan pertemuan langsung di kantor Kejaksaan.

Ketidakjelasan identitas saksi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Mengingat pengembalian uang dilakukan sebelum penetapan tersangka, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa kasus bisa diperlambat atau dimanipulasi.

Selain itu, sumber dana Bansos di 3 desa Kenegerian Sihotang terungkap berasal dari Anggaran Kemensos Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran mencapai Rp1,515 miliar, dengan penerima 303 Kepala Keluarga.

Dana dimaksud seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi warga terdampak bencana banjir bandang pada November 2023 dan harusnya ditransfer ke rekening penerima manfaat. Setiap Kepala Keluarga (KK) terdampak seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp5 juta. Namun, dalam praktiknya, bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang dengan nilai yang bervariasi, antara Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta per KK.

Para penerima manfaat Bansos PENA dimaksud diarahkan untuk membeli barang ke BUMDes di Kecamatan Pangururan. Tindakan ini disebut dilakukan atas arahan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir berinisial AFKK, bekerja sama dengan Direktur Bumdes berinisial PS serta beberapa kepala desa setempat. Mereka membuat seolah-olah pembelian barang itu atas inisiatif penerima bantuan, padahal uang tidak masuk ke rekening penerima, tetapi langsung ditransfer ke rekening Bumdes.

Marko Panda Sihotang selaku pelapor menjelaskan bahwa harga barang yang ditawarkan BUMDes jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Misalnya, harga anak babi yang biasa dijual Rp800.000 di pasaran, namun BUMDes menjualnya seharga Rp1.200.000 per ekor.

Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan tidak dijelaskannya orang yang menitipkan uang tersebut, Marko mengatakan, jika ada pengembalian uang atas kerugian negara, mengapa tersangka belum ditetapkan dan belum ditahan? Bagaimana Kejaksaan menjamin pihak yang menyerahkan uang tidak mengulangi perbuatan?

Namun, Kasi Intel tidak memberikan jawaban rinci melalui pesan, melainkan menawarkan pertemuan langsung. Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas.

Transparansi publik penting, ujar Marko lagi, terutama dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos yang melibatkan kerugian negara. Tanpa informasi siapa penyetor uang, masyarakat kesulitan menilai profesionalisme penyidik.

"Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu krusial: potensi kerugian negara dan keterbukaan institusi hukum. Publik masih menunggu penjelasan lengkap dari Kejaksaan Negeri Samosir tentang saksi pengembalian uang Bansos," ujar Marko mengakhiri. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN