Friday, October 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dilaporkan ke Polisi Diduga Palsukan Putusan Mahkamah Agung, Begini Respons Oknum Pengacara di Dairi

Mistar.idJumat, 10 Oktober 2025 17.21
RA
JM
dilaporkan_ke_polisi_diduga_palsukan_putusan_mahkamah_agung_begini_respons_oknum_pengacara_di_dairi

Armada Sagala didampingi kuasa hukumnya Ronald Vana Manik saat membuat laporan polisi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Oknum pengacara berinisial DKA resmi dilaporkan ke Polres Dairi diduga telah palsukan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/408/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 9 Oktober 2025, sekitar pukul 17.12 WIB.

Pelapor atas nama Armada Sagala, warga Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 juncto 378 subsider 263, dengan terlapor atas nama DKA.

Korban, Armada Sagala didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan menyebut pada tanggal 3 Oktober 2025, pelapor mengetahui dirinya telah menjadi korban penipuan dengan dokumen palsu yang diduga dilakukan DKA. Berawal dari pelapor berurusan perkara lahan tanah di PN Sidikalang, lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Pasca itu, DKA berprofesi selaku pengacara mendampingi pelapor untuk kasasi ke MA karena kalah di PT Lalu terlapor menemui pelapor dan mengimingkan perkara tersebut bisa dibantu dimenangkan di MA.

Selanjutnya, pelapor menerima tawaran terlapor dengan kesepakatan biaya Rp175.000.000, yang diserahkan pelapor pada tanggal 2 Februari 2025 sebesar Rp90 juta secara tunai/cash kepada DKA, dan sisanya disepakati 7 Februari 2025 setelah DKA pulang dari Jakarta.

Tepati waktu dijanjikan. Armada dengan keluarga berangkat ke rumah DKA membawa uang Rp85 juta disertai menu makan bersama. Kemudian tanggal 3 Oktober 2025, Armada Sagala dikagetkan atas datangnya surat risalah panggilan teguran/anmaning nomor 74/Pdt.G/2023/PN Sdk jo Nomor 384/2024/PDT/PT MDN, pada Jumat (3/10/2025) telah memanggil Armada Sagala sebagai termohon eksekusi.

"Dalam surat itu, saya supaya menghadap Ketua PN Sidikalang, Rabu (8/10/2025) untuk diberi teguran dan waktu yang ditetapkan dalam perkara tersebut," ujarnya kepada mistar, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, oknum pengacara berinisial DKA, kepada mistar Jumat (10/10/2025) membantah apa yang dituduhkan kepadanya selaku membuat dokumen palsu dan melakukan penipuan terhadap kliennya.

Menurutnya, dia juga sebagai korban penipuan atas dokumen direktori putusan Mahkamah Agung yang diterimanya bukan dari pegawai MA, maka uang yang dia terima dari kliennya itu tidak ada diserahkan kepada yang diduga penipu itu. Akan tetapi, diakuinya dokumen tersebut diteruskan kepada Armada. "Jadi dokumen tersebut tidak saya gunakan untuk mengambil duit klien," ujar DKA.

Diakuinya, saat ini DKA sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Armada Sagala untuk mengembalikan uang kliennya itu. "Namun bila mana Armada Sagala tidak menerima tawaran pengembalian uang Rp180 juta itu, saya siap menghadapi proses hukumnya," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN