David dan Golfried Bantah Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut: Kami Sedang Kunker

Anggota Komisi III DPRD Medan, David Roni Sinaga (kanan) dan Golfried Lubis (kiri), saat diwawancarai di depan Kantor Kejati Sumut. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua anggota DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga (DRS) dan Godfried Effendi Lubis (GL), membantah tudingan bahwa mereka mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.
Keduanya menegaskan ketidakhadiran mereka pada panggilan, Kamis (21/8/2025), lalu disebabkan karena sedang menjalankan kunjungan kerja (kunker). “Karena kita kunker, kita minta dijadwal ulang. Bukan kita mangkir,” kata David kepada wartawan di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (25/8/2025).
Senada, Godfried menegaskan pemberitahuan ketidakhadiran mereka sudah disampaikan secara resmi melalui Sekretaris DPRD (Sekwan) kepada pihak kejaksaan.
“Mana ada kita mangkir. Sekwan sudah menyampaikan bahwa kami tak bisa hadir karena dinas luar. Kita ini taat hukum,” ujar politisi PSI tersebut.
Pada pemeriksaan hari ini, kedua anggota Komisi III DPRD Medan itu dimintai keterangan oleh tim penyelidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut selama sekitar empat jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.40 WIB.
Mereka mengaku mendapat 17 pertanyaan, di antaranya menyangkut legalitas kunjungan kerja ke pengusaha mikro, hingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPRD Medan. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Oknum TNI Bunuh Istri, Acungkan Jari Tengah Usai Rekonstruksi