Tuesday, September 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dapat Pasokan Sabu dari Deli Serdang, Dua Pria Asal Simalungun Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 9 September 2025 15.46
dapat_pasokan_sabu_dari_deli_serdang_dua_pria_asal_simalungun_diringkus_polisi

Sopiandi alias Kipli, 33 tahun, dan Suhendri Sinaga alias Landong, 43 tahun saat diamankan di Polres Simalungun. (foto:dokumentasipolres/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dua pria asal Kabupaten Simalungun, Sopiandi alias Kipli, 33 tahun, dan Suhendri Sinaga alias Landong, 43 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam operasi penindakan narkotika pada 5 September 2025.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Sirait menyampaikan bahwa dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita total 38,02 gram narkotika jenis sabu.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar AKP Henry Sirait, Selasa (9/9/2025).

Ditangkap di Kafe, Lanjut ke Bandar

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sopiandi alias Kipli di sebuah kafe bar di Bukit Maraja. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,44 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, Sopiandi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya, Suhendri Sinaga alias Landong. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan kasus.

Beberapa jam kemudian, personel Sat Narkoba berhasil menangkap Suhendri di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari lokasi tersebut, disita sabu seberat 36,58 gram.

“Jika ditotal, jumlah sabu yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka sebanyak 38,02 gram. Mereka termasuk dalam satu jaringan distribusi narkoba di wilayah ini,” kata Henry.

Pemasok dari Luar, Polisi Kembangkan Jaringan

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap bahwa dirinya memperoleh sabu dari seorang bernama Udin, yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang.

“Dari barang bukti yang kami sita, terutama dari tersangka Suhendri, kami menduga ia merupakan bandar besar yang menguasai distribusi sabu di kawasan tersebut,” ucap Henry.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 20 tahun penjara. (hamzah/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN