Dahnil Anzar Pastikan Umrah Mandiri Tak Matikan Usaha Travel

Ilustrasi Umroh di Tanah Suci. (foto:canva/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak setelah pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, dan makin banyak jamaah melakukan umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah akan turun tangan menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat. Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada pihak selain biro travel resmi yang menghimpun jamaah untuk berangkat umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon jamaah umrah untuk berangkat ke Arab Saudi,” katanya.
Dahnil juga menekankan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan izin atau mengaku sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU, itu tentu melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Dahnil, legalisasi umrah mandiri ini justru merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jamaah dan pelaku usaha. Sebab praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan masyarakat, sehingga dengan adanya dasar hukum baru, pengawasan pemerintah bisa lebih optimal.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri. Arusnya tidak bisa dibendung karena adanya perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Arab Saudi,” kata Dahnil.
Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk mendaftar umrah secara mandiri berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada Pasal 86 ayat (1) huruf b, yang menyebut bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri atau melalui Menteri.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa ketentuan umrah mandiri ini disesuaikan dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi, bukan untuk melemahkan peran PPIU sebagaimana dikhawatirkan sejumlah asosiasi.
“Pemerintah Arab Saudi kini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri, jadi regulasi kita harus menyesuaikan,” ujar Selly.
Cara Daftar Umrah Mandiri Lewat Platform Resmi Arab Saudi
Pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui platform resmi Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
- Buat akun pribadi
- Pilih paket layanan yang diinginkan
- Pesan paket dan lakukan pembayaran
- Visa umrah akan diterbitkan
Platform Nusuk Umrah ini telah diluncurkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada 20 Agustus lalu dan tersedia dalam tujuh bahasa. Sistem ini terintegrasi langsung dengan pemerintah Arab Saudi serta menyediakan berbagai pilihan paket umrah, akomodasi, dan transportasi, termasuk layanan VIP Luxury Package di hotel bintang lima dekat Masjidil Haram.
Syarat Umrah Mandiri Berdasarkan UU PIHU 2025
Calon jamaah umrah mandiri wajib memenuhi syarat berikut:
- Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan.
- Memiliki tiket pulang-pergi.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi terdaftar di Sistem Informasi Kementerian Haji.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap jamaah bisa melaksanakan ibadah dengan aman, tertib, dan terjamin perlindungannya. (hm16)

























