Monday, September 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Bendahara Desa di Simalungun Didakwa Korupsi Rp573 Juta Dana APBDes

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 18.30
mantan_bendahara_desa_di_simalungun_didakwa_korupsi_rp573_juta_dana_apbdes

Bambang Surya Siregar, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Bambang Surya Siregar, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 sebesar Rp573 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdilla dari Kejaksaan Negeri Simalungun dalam sidang terbuka di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/9/2025).

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Kardianto selaku mantan Pangulu Nagori Banjar Hulu (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun,” ujar Suci.

Jaksa menjerat Bambang dengan dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dakwaan subsider, perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Bambang juga dijerat dakwaan kedua primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Andriyansyah langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, kasus ini menyeret dua nama: Bambang Surya Siregar dan Kardianto (mantan Pangulu Banjar Hulu). Keduanya ditetapkan tersangka tidak lama setelah peristiwa tragis yang menewaskan calon jaksa Reynanda Primta Ginting.

Reynanda meninggal dunia usai terseret arus Sungai Silau, Kabupaten Asahan, ketika berusaha menangkap Kardianto yang terjun ke sungai.(Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN