Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Besok Sidang Perdana Jasaman Girsang Bunuh Abang Kandung Digelar di PN Simalungun

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 16.17
besok_sidang_perdana_jasaman_girsang_bunuh_abang_kandung_digelar_di_pn_simalungun

Jasaman Girsang saat diamankan di Polres Simalungun. (foto:dokpolres simalungun/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Jasaman Girsang, 63 tahun, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini berawal dari peristiwa tragis yang terjadi pada 23 April 2025 lalu, di rumah korban, Ruslan Girsang, 78 tahun , di Kabupaten Simalungun.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun, Edison Situmorang, membenarkan bahwa kasus pembunuhan ini telah memasuki tahap persidangan.

“Benar, kasusnya sudah masuk tahap persidangan. Sidangnya dijadwalkan besok, Kamis,” ujar Edison saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simalungun, perkara ini telah terdaftar dengan nomor: 241/Pid.B/2025/PN Sim. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Firmansyah.

Barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini meliputi satu bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu sepanjang sekitar 30 cm lengkap dengan sarungnya, dan jaket abu-abu yang dipenuhi bercak darah.

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Abang Kandung

Kasus ini bermula ketika Jasaman menyerang Ruslan Girsang dengan senjata tajam hingga meninggal dunia. Tak hanya itu, kakak iparnya, Juniarly Saragih, 67 tahun, juga mengalami luka sayatan di bagian lengan akibat serangan tersebut.

Diketahui, konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung lama, yang diduga dipicu oleh masalah harta warisan keluarga. Usai melakukan aksi pembunuhan, Jasaman sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani langsung oleh Polres Simalungun. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. (hamzah/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN