Saturday, July 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bobol Ruko dan Curi Puluhan Celana, Seorang Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 5 Juli 2025 13.05
bobol_ruko_dan_curi_puluhan_celana_seorang_pria_di_labuhanbatu_ditangkap_polisi

Iwan Upah diamankan Satreskrim Polsek Panai Hilir (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial ID alias Iwan Upah (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu setelah membobol sebuah rumah toko (ruko) dan mencuri puluhan celana berbagai merek.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (4/7/2025).

Tersangka diduga membobol ruko milik seorang pedagang bernama Datuk alias DT (44), yang berlokasi di Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sei Berombang.

Modus dan Barang yang Dicuri

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan, kejadian pembobolan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

Salah seorang saksi melihat ruko dalam keadaan terbuka, lalu menemukan sebuah batu di dekat pintu depan yang diduga digunakan untuk merusak gembok dan masuk ke dalam ruko.

“Setelah diberitahu oleh saksi lainnya, korban segera mengecek kondisi tokonya dan mendapati 5 lusin celana berbagai merek telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp12.000.000,” ujar Ipda Andi, Sabtu (5/7/2025).

Pelaku Ditangkap, Rekannya Masih Buron

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang. Iwan diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana.

“Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Ipda Andi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa potong celana panjang berbagai merek, dan satu buah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko.

Pasal yang Dikenakan dan Proses Lanjutan

Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Proses penyidikan masih berlanjut, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan jika menemukan informasi terkait pelaku lainnya,” tutur Ipda Andi. (yazis/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN