Kejagung Teliti Hak Kepegawaian Almarhum Reynanda Ginting, Pelaku Telah Diamankan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (foto:berry/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, turut menghadiri prosesi penyerahan jenazah almarhum Reynanda Primta Ginting (26) kepada pihak keluarga, Sabtu (5/7/2025).
Saat dimintai keterangan terkait kemungkinan pemberian penghargaan kepada almarhum, Harli menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap hak-hak kepegawaian Reynanda.
“Akan diteliti dan dikaji, karena kita tahu almarhum adalah Adhyaksa muda yang baru saja diterima sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Harli kepada wartawan.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Jenazah Reynanda Ginting, Staf Pidsus Kejari Simalungun yang Gugur Saat Bertugas
Ditangani Sesuai Mekanisme Kepegawaian
Harli menambahkan, dalam prosesnya nanti, akan ada sejumlah syarat administratif yang diserahkan ke bidang kepegawaian, yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan atas hak-hak yang mungkin diterima almarhum.
“Ada prosedur kepegawaian yang harus dilalui, termasuk penyerahan dokumen dan verifikasi oleh bidang terkait,” katanya.
Pelaku Telah Diamankan
Terkait proses hukum atas penyebab meninggalnya Reynanda, Harli memastikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
“Sudah diamankan (pelaku), nanti proses selanjutnya silakan teman-teman media untuk mengikuti, karena akan dilakukan proses sesuai dengan mekanisme hukum,” ucapnya. (berry/hm27)
BERITA TERPOPULER









