Gagal Berangkat Umrah, Warga Lubuk Pakam Desak Al Shaf Tour Kembalikan Dana

Kantor travel umrah di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam tampak tutup.(Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Ritonga, warga Lubuk Pakam, setelah gagal berangkat umrah melalui biro perjalanan Al Shaf Tour di bawah naungan PT Safira Makkah Madina Wisata. Padahal, seluruh biaya perjalanan telah dilunasi sejak Juni 2025.
Keberangkatan yang dijadwalkan pada 20 Agustus kemudian diundur ke 3 September 2025, namun keduanya batal tanpa kejelasan.
“Kami sudah bayar lunas dan siap berangkat. Tapi yang kami terima hanya janji-janji dan penundaan,” ujar salah satu anggota keluarga Ritonga, Kamis (9/10/2025).
Setelah harapan berangkat pupus, keluarga Ritonga mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) kepada pihak travel. Namun, janji pengembalian yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 juga tidak terealisasi dari pihak Al Shaf Tour.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Tertibkan Pasar Deli Tua dan Luncurkan Program Toppis untuk Tekan Inflasi
Ketua LSM LIPAN, Pantas Tarigan, menilai tindakan pihak travel melanggar ketentuan hukum dan merugikan jemaah secara finansial serta spiritual. Ia menyebut, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memberikan perlindungan penuh kepada jemaah.
“PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Pantas.
LIPAN juga mendesak PT Safira Makkah Madina Wisata segera mengembalikan seluruh dana jemaah tanpa penundaan. “Dana jemaah harus dikembalikan penuh sesuai nilai transaksi,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Al Shaf Tour belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan kunjungan ke kantor mereka di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, belum membuahkan hasil.
BERITA TERPOPULER









