Friday, October 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gagal Berangkat Umrah, Warga Lubuk Pakam Desak Al Shaf Tour Kembalikan Dana

Mistar.idJumat, 10 Oktober 2025 08.14
RA
HS
gagal_berangkat_umrah_warga_lubuk_pakam_desak_al_shaf_tour_kembalikan_dana_

Kantor travel umrah di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam tampak tutup.(Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Ritonga, warga Lubuk Pakam, setelah gagal berangkat umrah melalui biro perjalanan Al Shaf Tour di bawah naungan PT Safira Makkah Madina Wisata. Padahal, seluruh biaya perjalanan telah dilunasi sejak Juni 2025.

Keberangkatan yang dijadwalkan pada 20 Agustus kemudian diundur ke 3 September 2025, namun keduanya batal tanpa kejelasan.

“Kami sudah bayar lunas dan siap berangkat. Tapi yang kami terima hanya janji-janji dan penundaan,” ujar salah satu anggota keluarga Ritonga, Kamis (9/10/2025).

Setelah harapan berangkat pupus, keluarga Ritonga mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) kepada pihak travel. Namun, janji pengembalian yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 juga tidak terealisasi dari pihak Al Shaf Tour.

Ketua LSM LIPAN, Pantas Tarigan, menilai tindakan pihak travel melanggar ketentuan hukum dan merugikan jemaah secara finansial serta spiritual. Ia menyebut, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memberikan perlindungan penuh kepada jemaah.

“PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Pantas.

LIPAN juga mendesak PT Safira Makkah Madina Wisata segera mengembalikan seluruh dana jemaah tanpa penundaan. “Dana jemaah harus dikembalikan penuh sesuai nilai transaksi,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Al Shaf Tour belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan kunjungan ke kantor mereka di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, belum membuahkan hasil.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN