Kasus Suap PPPK Batubara, Berkas Bupati Zahir Masih Mentok di P-19

Bupati Batubara periode 2018- 2023 Ir Zahir (f:Ist/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan suap dan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023, yang menjerat mantan Bupati Batubara periode 2018–2023, Ir. Zahir, hingga kini belum juga tuntas.
Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa berkas perkara Zahir masih berada di tahap P-19.
“Informasi dari tim kita, berkasnya masih di tahap P-19,” ujarnya singkat, Senin (8/9/2025).
Berkas perkara Zahir sebenarnya sudah dilimpahkan ke jaksa sejak Agustus 2024 lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali mengembalikan berkas dengan catatan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa penyidik sudah lima kali menerima petunjuk P-19 dari jaksa. Salah satu poin penting adalah permintaan untuk membuktikan adanya aliran dana ke rekening Zahir dari hasil seleksi PPPK.
“Namun petunjuk tersebut belum dapat dilengkapi penyidik,” jelas Siti, Rabu (16/7/2025).
Siti menambahkan, pihaknya telah mengajukan ekspose perkara bersama jaksa, tetapi masih menunggu jadwal.
Sebagai informasi, Zahir merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini. Lima tersangka lainnya sudah disidangkan, yakni:
- AH, Kadis Pendidikan Batubara kala itu
- DT, Sekretaris Disdik Batubara
- RZ, Kabid Ketenagaan Disdik Batubara
- D, Kepala BKPSDM Batubara
- OK Faisal, adik kandung Zahir
Kelima tersangka tersebut telah menjalani proses persidangan, sementara Zahir masih tertahan di tahap berkas karena penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa.(Matius/hm17)