Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Berkas Kasus Penipuan Lima Kali P19, Kinerja Kejari Medan Dipertanyakan

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 21.39
berkas_kasus_penipuan_lima_kali_p19_kinerja_kejari_medan_dipertanyakan

Intan Aseh bersama Sevendy Christyan Sihite saat ditemui di depan kantor Kejari Medan. (foto:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dipertanyakan oleh Sevendy Christyan Sihite selaku Penasihat Hukum Intan Aseh.

Pasalnya, hingga saat ini berkas perkara penipuan yang menimpa kliennya berulang kali dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Tak tanggung-tanggung, berkas kliennya telah lima kali dikembalikan kepada penyidik atau P19.

Dikatakan Sevendy, kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa Intan dengan kerugian mencapai Rp78 juta masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun penyidik telah menetapkan inisial NS sebagai tersangka, pihak korban dan penasihat hukumnya menyatakan kekhawatiran mendalam karena tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.

"Terakhir kali kami mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) pada tanggal 1 Juli 2025 dari penyidik, di mana berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan itu dikembalikan atau P19," kata Sevendy, Selasa (15/7/2025).

Penasihat Hukum dari Retorika Law Firm itu menjelaskan, pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kejari Medan terkait perkembangan kasus tersebut.

Hingga hari ini, koordinasi dengan jaksa kembali dilakukan. Namun jaksa yang menangani perkara tersebut tidak berada di tempat. Sevendy mengungkapkan, ini merupakan kali kelima berkas perkara kliennya dikembalikan (P19) oleh kejaksaan.

"Mulai dari kekurangan terkait bukti, keterangan ahli, sampai kami menghadirkan ahli baru, ahli pidana untuk menjadi pembanding. Tapi, dari koordinasi kami terakhir kali dengan pihak penyidik dalam SP2HP pada 1 Juli 2025 bahwasanya berkas perkara yang dikembalikan. Dengan alasan ada indikasi jaksa masih berpedoman sama keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penyidik dari pihak Polrestabes Medan," tutur Sevendy.

Ia juga menyayangkan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihaknya tidak direspons atau ditanggapi oleh pihak kejaksaan.

"Setelah kami melakukan koordinasi ke Kejari Medan, didapati info penukaran jaksa yang disampaikan staf kejaksaan. Kenapa pergantian jaksa ini tidak dapat info, padahal kami sudah berulang kali koordinasi," tutur Sevendy.

Untuk langkah selanjutnya, Sevendy menyatakan akan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan penyidik Polrestabes Medan, sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP 1 Juli 2025. "Kami berharap tersangka NS ditahan," ucapnya.

Sementara Intan berharap tersangka NS tidak lepas dari proses hukum yang sedang berjalan. Kekhawatiran Intan itu muncul, karena proses hukum yang berjalan tergolong lamban. Pasalnya, laporan yang dilayangkannya telah bergulir sejak Februari 2023 lalu. Namun hingga kini, tersangka tak kunjung ditahan dan bebas berkeliaran seolah-olah kebal hukum.

"Saya minta tersangka itu segera ditahan. Saya minta keadilan dapat ditegakkan dan tersangka tidak lepas dari proses hukum yang berlaku," katanya.

Untuk diketahui, Intan merupakan korban penipuan arisan online yang dilakukan NS. Ia mengalami kerugian Rp78 juta, dan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 27 Februari lalu. (putra/hm16)




REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN