Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Oknum ASN Padangsidimpuan

Ketiga tersangka diamankan di Sat Narkoba Polresta Medan. (foto:doksatnarkoba/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda.
Satu dari ketiganya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Barang bukti 83 gram sabu turut diamankan beserta tiga unit handphone (HP).
Ketiga tersangka yakni Amri alias Gelek, Nirwan Efendi Nasution, dan Gentarez Agus Harahap Ucok yang merupakan oknum ASN berdinas di Kota Padangsidimpuan.
Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/25) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dari informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap Amri. Darinya, disita barang bukti sabu seberat 83 gram.
"Barang bukti sabu kita dapati dari genggaman tersangka. Sementara HP nya kita dapati di saku celana," kata Thommy.
Dari hasil interogasi, Amri mengaku jika barang haram itu milik Gentarez. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap oknum ASN itu di rumah Amri di Jalan Pintu Air Andalas, Kecamatan Medan Kota.
"Saat kita menggerebek rumah tersebut, kita dapati Gentarez dan Nirwan. Lalu kita geledah dan mendapati HP milik keduanya yang berisi percakapan tentang narkoba tersebut," tutur Thommy.
Saat diinterogasi, Gentarez mengakui jika kristal putih itu miliknya. Sementara Amri diminta untuk mengedarkannya. Sedangkan Nirwan hingga kini polisi masih mendalami perannya.
Pasalnya, dari percakapan ketiganya melalui WhatsApp, ada keterkaitan Nirwan dalam bisnis haram tersebut.
"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar mantan Kabag Ops Polresta Manado itu. (putra/hm16)