Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Tolak Kasasi Syamsul Chaniago di Kasus Penipuan Proyek UINSU

journalist-avatar-top
Minggu, 15 Juni 2025 11.17
ma_tolak_kasasi_syamsul_chaniago_di_kasus_penipuan_proyek_uinsu

Terdakwa Syamsul Chaniago saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Syamsul Chaniago alias Syamsul, seorang terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam putusan kasasi No. 1077 K/PID/2025 yang dilihat Mistar, Minggu (15/6/2025).

Dengan putusan ini, pria berusia 53 tahun itu tetap dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan. Putusannya pun sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, yakni dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Hakim menyatakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas itu, terbukti bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut Syamsul tiga tahun dan lima bulan (41 bulan) penjara.

Kasus ini bermula pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, Syamsul bertemu dengan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada sejumlah proyek di UINSU.

Dalam pembicaraan tersebut, Zulfan diiming-imingi Syamsul mendapat keuntungan besar dari proyek tersebut. Syamsul mengaku dari sejumlah proyek, ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih diproses.

Kemudian, Syamsul menyampaikan kepada Zulfan ada proyek pembangunan pagar milik UINSU di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan pagu anggaran senilai Rp40 miliar.

Syamsul juga mengatakan kepada Zulfa, ada proyek lainnya. Sehingga, pagu anggaran proyek seluruhnya sebesar Rp60 miliar. Untuk mendapatkan proyek besar tersebut, Syamsul menyebut perlu teman dalam rangka kerja sama modal.

Zulfan percaya dan sepakat ikut memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada Syamsul dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) secara bertahap.

Asrul disebut-sebut sebagai adik dari mantan Rektor UINSU, Syahrin Harahap. Setahun lebih menunggu, Zulfan tak kunjung mendapatkan proyek tersebut.

Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang Zulfan tidak dikembalikan. Merasa tertipu, Zulfan pun membuat laporan ke polisi. Akibat perbuatan Syamsul bersama Asrul, Zulfan mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN