Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 19.12
bendera_one_piece_berkibar_di_pengadilan_militer_i02_medan

ARMI saat melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan bendera One Piece di depan Dilmil I-02 Medan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Bendera One Piece tampak berkibar di depan Kantor Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti No. 42, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (6/8/2025).

Bendera tersebut dikibarkan oleh Aliansi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) dalam aksi demonstrasi yang menuntut keadilan atas sejumlah kasus yang saat ini sedang disidangkan di Dilmil I-02 Medan.

Massa aksi yang mengenakan seragam serba hitam itu meneriakkan bahwa keadilan di Indonesia telah mati, sembari mengibarkan bendera bajak laut fiksi dari serial animasi One Piece sebagai simbol perlawanan.

Koordinator aksi dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Andreas Sihombing, menyatakan bahwa terdapat empat kasus pembunuhan oleh anggota TNI di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang hanya dituntut hukuman ringan.

“Bendera One Piece kami kibarkan sebagai simbol matinya keadilan di Indonesia, termasuk di Sumut saat ini,” ujar Andreas.

Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut bukanlah bentuk makar, melainkan ekspresi simbolik terhadap kemunduran hukum dan keadilan di Indonesia.

Empat Kasus Prajurit TNI yang Disorot ARMI

Lebih lanjut, Andreas memaparkan kasus-kasus pembunuhan yang dilakukan aparat TNI di Sumut terhadap warga sipil, bahkan beberapa korban di antaranya anak di bawah umur.

"Pertama, tuntutan oditur terhadap dua anggota TNI bernama Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut hanya 18 bulan dan satu tahun penjara dalam kasus penembakan MAF, seorang pelajar asal Kabupaten Serdang Bedagai," ujarnya.

Kedua, kasus penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga, lanjut Andreas, kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dengan terdakwa Praka Saut Maruli Siahaan yang hanya divonis tujuh bulan 24 hari penjara, dan Praka Dwi Maulana Kusuma cuma dihukum sembilan bulan penjara.

Kedua terdakwa merupakan prajurit TNI dari kesatuan Batalyon Artileri Medan Yon Armed-2/125 Kilap Sumagan. Akibat serangan yang mereka lakukan, seorang warga sipil meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.

Keempat, sambung Andreas, kasus penyiksaan yang mengakibatkan anak berinisial MHS meninggal dunia pada 26 Mei 2024 lalu. Sertu Riza Pahlivi yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini tidak ditahan.

"Bayangkan seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan apabila menyebabkan orang meninggal dunia dan tidak ditahan sampai saat ini, bagaimana keadilan di negara ini?" ujar dia.

Andreas memandang Dilmil I-02 Medan saat ini tidak ada pembenahan dan tidak berpihak kepada para korban. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak reformasi di dalam tubuh institusi TNI harus dilakukan. (deddy/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN