Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Polda Sumut Enggan Berkomentar

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 16.21
fenomena_pengibaran_bendera_one_piece_polda_sumut_enggan_berkomentar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, isu mengenai rencana pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger kembali mencuat di media sosial dan publik.

Menanggapi hal itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memilih untuk tidak memberikan komentar.

Kabi Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi Mistar pada Selasa (5/8/2025), menyatakan enggan menanggapi isu tersebut. “Terkait itu, no comment,” ujar Ferry melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya upaya sengaja mengibarkan bendera bajak laut dari manga One Piece dalam konteks perayaan kemerdekaan RI.

Menurut Budi Gunawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apapun. Bahkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera nasional," tegasnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat lalu.

Sebagai informasi, bendera One Piece atau yang dikenal sebagai Jolly Roger merupakan simbol bajak laut yang muncul dalam manga dan anime populer Jepang One Piece. Desain khas Bajak Laut Topi Jerami pimpinan Monkey D Luffy menampilkan tengkorak ber-topi jerami dengan tulang menyilang di belakangnya, berlatar warna hitam.

Secara historis, Jolly Roger digunakan oleh bajak laut untuk menandai identitas kapal mereka dan sebagai bentuk komunikasi simbolik. Dalam cerita One Piece, desain Jolly Roger seringkali disesuaikan dengan kepribadian sang kapten.

Dalam konteks budaya populer, sebagian masyarakat memaknainya sebagai simbol kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, atau semangat anti-penindasan.

Namun demikian, dalam perayaan nasional seperti HUT RI, penggunaan simbol non-negara di ruang publik, terutama jika menggantikan bendera Merah Putih, tetap menjadi isu sensitif dan berpotensi melanggar hukum. (matius/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN