Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Komisi A DPRD Sergai Desak Penindakan Tegas Peredaran Rokok Ilegal

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 12.57
komisi_a_dprd_sergai_desak_penindakan_tegas_peredaran_rokok_ilegal

Rumah A di Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan yang menyimpan rokok ilegal. (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Anggota Komisi A DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Irwanto, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas peredaran rokok ilegal yang marak beredar di Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Menurutnya, keberadaan rokok tanpa pita cukai ini telah merugikan negara serta mengancam industri rokok legal yang mematuhi aturan dan menggaji ribuan karyawan.

"Peredaran rokok ilegal harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irwanto kepada Mistar, Selasa (5/8/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal meskipun harganya murah, karena dampaknya sangat merugikan ekonomi nasional dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri legal.

Irwanto berharap masyarakat lebih bijak dalam memilih produk agar tidak mendukung peredaran barang ilegal.

Diberitakan sebelumnya, Peredaran rokok ilegal semakin mengkhawatirkan di Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Selain menimbulkan keresahan warga, praktik ilegal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sektor penerimaan cukai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diduga kuat dikendalikan seorang pria berinisial A. Ia diketahui menyewa sebuah rumah di wilayah tersebut dan menjadikannya sebagai lokasi transit distribusi.

Rokok-rokok ilegal ini didistribusikan secara diam-diam ke sejumlah warung dan toko kelontong di sekitar Kecamatan Dolok Merawan.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap hari, pengiriman dilakukan dalam jumlah besar.

"Setiap hari bisa masuk satu unit mobil, ada juga sales yang jualan pakai sepeda motor," ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Saat tim wartawan Mistar mencoba mengonfirmasi langsung ke rumah yang disewa A di Dusun II, mereka hanya bertemu dengan istrinya. Terjadi ketegangan ketika ditanya mengenai keberadaan rokok ilegal tersebut.

Awalnya, sang istri mengaku bahwa rokok-rokok itu hanyalah titipan. Namun saat ditanya siapa yang menitipkan, ia enggan menjawab.

"Aku tidak tahu siapa yang menitipkan. Yang tahu suamiku," ucapnya.

Tak lama setelah itu, ia menghubungi suaminya. Namun A menolak memberikan keterangan dan justru mempertanyakan legalitas wartawan.

“Apa dasar hukumnya? Apa hak abang mengambil foto? Apa abang disuruh Bea Cukai, disuruh Kapolda? Kecuali abang wartawan dari Polda atau Polres, baru saya jawab,” ucapnya. (damanik/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN