Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Ketua OKP di Medan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 13.45
aniaya_prajurit_tni_hingga_buta_ketua_okp_di_medan_tetap_divonis_3_tahun_penjara

Terdakwa Doli Hamonangan Manurung saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis tiga tahun penjara terhadap Doli Hamonangan Manurung, Ketua OKP di Kelurahan Sekip, Medan Petisah.

PT Medan meyakini Doli terbukti bersalah menganiaya prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena hingga mata kirinya buta sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2311/Pid.B/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Liliek Prisbawono Adi, dalam putusan banding No. 1146/PID/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Selasa (17/6/2025).

Hakim tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Doli dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," ujar Liliek.

Putusan banding tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Paulina, yang menuntut Doli empat tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu, Doli bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya kemudian mendekati angkringan tersebut. Sesampainya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, dan beberapa orang lainnya mendatangi salah satu prajurit TNI bernama Arlen Sianturi.

Seketika, terjadi percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan Doli bersama teman-temannya memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan Doli dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli beramai-ramai oleh Doli dkk. Tak berselang lama, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Di saat yang bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan Indomaret.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin Doli ada membawahi organisasi geng motor SL. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN