Sunday, August 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

1.056 Warga Binaan Tebing Tinggi Terima Remisi HUT ke-80 RI, 21 Orang Langsung Bebas

journalist-avatar-top
Minggu, 17 Agustus 2025 16.01
1056_warga_binaan_tebing_tinggi_terima_remisi_hut_ke80_ri_21_orang_langsung_bebas

Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dede Mulyadi secara simbolis menyerahkan dokumentasi remisi bagi WBP. (foto: Nazli/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi.

Upacara penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) serta pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan berlangsung khidmat dengan kehadiran Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, sebagai Inspektur Upacara di halaman Lapas, Minggu (17/8/2025).

Wali Kota Iman Irdian Saragih membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dian menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini bukanlah hak yang datang begitu saja, melainkan hasil dari usaha, disiplin, dan komitmen untuk memperbaiki diri. Semoga momentum kemerdekaan ini menjadi titik awal untuk menata kehidupan yang lebih baik ke depan,” ujar Walikota.

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dede Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Ia menekankan remisi menjadi salah satu instrumen penting untuk menumbuhkan motivasi warga binaan agar terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara konsisten.

Pemberian remisi di momen Hari Kemerdekaan ke-80 RI ini diharapkan tidak hanya menjadi keringanan masa hukuman, tetapi juga simbol kebebasan batin bagi para warga binaan untuk terus berbenah, menata diri, dan siap berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat.

Dijelaskannya, rekapitulasi penerima remisi tahun ini mencatat angka yang cukup besar. Sebanyak 1.056 warga binaan menerima pengurangan masa pidana, terdiri dari 1.014 orang memperoleh Remisi Umum I dan 42 orang menerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 21 orang dinyatakan bebas langsung pada hari ini, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Jika dirinci berdasarkan besaran remisi, sebanyak 124 orang menerima remisi 1 bulan, 229 orang 2 bulan, 419 orang 3 bulan, 240 orang 4 bulan, 42 orang 5 bulan, dan 2 orang menerima remisi maksimal 6 bulan. Jumlah ini menunjukkan betapa besar dampak remisi dalam meringankan beban psikologis dan memberikan harapan baru bagi warga binaan.

"Selain bagi narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan sebagai wujud perhatian negara terhadap masa depan generasi muda. Harapannya, mereka mampu memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan sosial dengan lebih siap dan berdaya guna," ucapnya. (Nazli/Damanik/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN