Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika sebelum pemusnahan di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (3/7/2025). (Foto:Adil Situmorang/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) musnahkan barang bukti hasil pengungkapan 27 kasus peredaran narkoba dengan 49 tersangka periode April-Juni 2025 di halaman Polda Sumut, Kamis (3/7/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 282,12 kilogram, pil ekstasi 1.875 butir, ganja seberat 19,36 kilogram, pil happy five 16.287 butir dan vape wukong 1.955 butir. (Adil Situmorang/hm18)

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (tengah) memberikan keterangan terkait kasus narkotika sebelum dilakukan pemusnahan di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (3/7/2025). (Foto:Adil Situmorang/Mistar)

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memasukan barang bukti sabu ke dalam alat pembakar saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (3/7/2025). (Foto:Adil Situmorang/Mistar)

Personel Kepolisian menggiring para tersangka saat dihadirkan terkait kasus narkotika di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (3/7/2025). (Foto:Adil Situmorang/Mistar)
PREVIOUS ARTICLE
Kafe Konsep Vintage di Medan