Tarif Listrik yang Berlaku per 1 September 2025, Ini Rinciannya

Ilustrasi tarif listrik. (foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai 1 September 2025. Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) bulan ini masih mengacu pada tarif triwulan III yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta sektor UMKM.
“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, tarif listrik untuk triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan sebaliknya,” ujar Jisman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/9/2025).
Penyesuaian tarif listrik oleh Kementerian ESDM dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Perubahan tarif hanya dilakukan jika terdapat fluktuasi signifikan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 September 2025:
1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. R-3/TR ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
6. B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. B-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
10. P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
13. L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh. (detik/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Awal Pekan, Demonstrasi Masih Tekan IHSG dan Rupiah