Pemko Medan Segera Keluarkan SE ke Sekolah Terkait Aturan di Lingkungan Belajar

Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan di lingkungan belajar ke sekolah-sekolah.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kesalahpahaman antara guru dan orang tua siswa terkait tindakan maupun sanksi yang diberikan kepada siswa jika melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah.
“Secepatnya kita keluarkan SE-nya ke sekolah-sekolah. Jadi nanti sekolah punya kewenangan penuh dalam membuat aturannya. Kita hanya mengeluarkan SE agar dibuat secepatnya,” ucap Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (21/10/2025).
Andy mengatakan, jika nanti aturan sudah dibuat, pihak sekolah harus mensosialisasikannya kepada para orang tua siswa.
“Jadi semacam pakta integritas. Hal ini agar ada kesepakatan antara guru dan orang tua siswa, sehingga ketika ada masalah sudah sama-sama memahami konsekuensinya. Sebab, kita melihat kesalahpahaman antara guru dan orang tua siswa sangat rentan terjadi. Oleh karena itu, harus ada aturan yang jelas dari pihak sekolah,” katanya.
Untuk saat ini, sambung Andy, beberapa sekolah di Kota Medan sudah menerapkannya.
“Agar penerapannya lebih menyeluruh, akan kita buat SE-nya. Guru memiliki tanggung jawab besar di lingkungan sekolah, mulai dari keselamatan siswa hingga menciptakan situasi yang nyaman saat proses belajar-mengajar," ujarnya.
Dalam hal ini, Andy tidak ingin menyalahkan pihak mana pun, maka harus ada aturan yang jelas dari pihak sekolah. "Sehingga guru juga tidak dilema ketika mengajar atau memberi sanksi kepada siswa,” ucapnya.
Disinggung soal tindakan guru terhadap siswa, Andy menegaskan pada prinsipnya pembinaan yang dilakukan berupa teguran hingga sanksi disiplin.
“Tindakan fisik bisa dilakukan jika yang dilakukan siswa itu sudah kelewat batas atau membahayakan keselamatan siswa lain, contohnya jika terjadi perkelahian atau pengeroyokan. Di luar itu tidak dibenarkan," tuturnya.
Ke depannya, ia berharap guru bisa lebih bijak lagi dalam memberikan sanksi. Jika memang keterlaluan, panggil orang tuanya dan pikirkan bersama apa solusi terbaik. "Jangan sampai apa yang dilakukan malah merugikan siswa yang ingin mendapat pendidikan,” katanya. (hm25)