Tarif Listrik Kategori Sosial PLN: Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuan

Ilustrasi meteran listrik. (foto:shutterstock/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat umumnya mengenal tarif listrik PLN berdasarkan dua kategori utama, yaitu rumah tangga dan bisnis.
Kedua kategori ini memiliki struktur tarif berbeda, tergantung pada daya listrik yang digunakan serta kebijakan subsidi dari pemerintah.
Namun, di luar dua kategori tersebut, terdapat satu golongan lain yang kerap terabaikan, yaitu kategori sosial, yang sebenarnya memegang peranan penting dalam mendukung kegiatan masyarakat non-komersial.
Apa Itu Tarif Listrik Kategori Sosial?
Tarif listrik kategori sosial merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kegiatan sosial tanpa tujuan komersial.
Pelanggan dalam golongan ini mendapat tarif lebih rendah sebagai bentuk subsidi negara untuk memperkuat pelayanan sosial kepada masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Kategori Sosial PLN
Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk pelanggan golongan sosial berdasarkan daya listrik:
- Golongan S-2/TR daya 450 VA: Rp 325/kWh
- Golongan S-2/TR daya 900 VA: Rp 455/kWh
- Golongan S-2/TR daya 1.300 VA: Rp 708/kWh
- Golongan S-2/TR daya 2.200 VA: Rp 760 – 900/kWh
Dua Jenis Kegiatan Sosial
Menurut keterangan dari PLN, kategori sosial dibagi ke dalam dua jenis:
1. Kegiatan Sosial Murni
Ditujukan untuk kepentingan masyarakat, terutama kalangan ekonomi bawah. Biasanya dijalankan oleh lembaga non-komersial, seperti rumah sakit milik pemerintah, tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, kuil, dan kelenteng), panti sosial (yatim piatu, dan lansia), pusat rehabilitasi sosial (narkoba, kusta, dan disabilitas mental), asrama pelajar milik pemerintah, pondok pesantren dan sekolah keagamaan, serta museum dan kebun binatang milik pemerintah.
2. Kegiatan Sosial Komersial
Meski berunsur sosial, kegiatan ini bersifat semi-komersial dan ditujukan untuk masyarakat menengah ke atas. Contohnya sekolah/perguruan tinggi swasta, rumah sakit dan klinik swasta, lembaga riset swasta, yayasan pengelola haji non-pemerintah (ONH Plus), dan pusat pelatihan milik perusahaan swasta.
Syarat Pengajuan Tarif Listrik Sosial
Masyarakat atau lembaga yang ingin mendapatkan tarif kategori sosial harus memenuhi persyaratan dan ketentuan administratif. Permohonan perubahan tarif dari kategori rumah tangga ke sosial hanya bisa diajukan bila penggunaan listrik benar-benar untuk kegiatan sosial.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, bukti bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan sosial (misalnya surat izin operasional dari pemerintah atau yayasan), dokumen legalitas lembaga, dan proses verifikasi dari PLN.
“Pemohon harus memastikan bahwa lokasi dan penggunaan listrik memang ditujukan untuk kepentingan sosial,” ujar Dana, perwakilan dari PLN dilansir dari Kompas.com. Selasa (5/8/2025).
Manfaat Tarif Sosial
Skema tarif sosial ini bertujuan untuk membantu lembaga sosial mengurangi beban operasional listrik, sehingga dana yang dimiliki bisa lebih optimal digunakan untuk pelayanan publik dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Modus Baru Penipuan Gunakan AI: Tiruan Suara dan Wajah