Tuesday, October 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Aset PTPN I, Kejati Sumut Dinilai Belum Berani Sentuh PT Ciputra Land

Mistar.idSelasa, 21 Oktober 2025 09.34
RA
DI
kasus_aset_ptpn_i_kejati_sumut_dinilai_belum_berani_sentuh_pt_ciputra_land

Konferensi pers penahanan tersangka IS yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry (tengah). (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih belum menetapkan dan menahan tersangka dari pihak PT Ciputra Land dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8,077 hektare.

Saat ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut masih menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka di antaranya berinisial ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022-2024.

Kemudian, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-2025, dan yang teranyar IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

PT Ciputra Land dan PT DMKR diketahui sebagai pembeli aset PTPN I Regional I dari PT NDP sekaligus pengembang (developer) yang kini telah membangun kokoh perumahan mewah di daerah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menyebut bahwa pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui soal pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Sampai saat ini, dari hasil pendalaman penyidikan, pihak DMKR ini sebagai investor yang tidak tahu-menahu terkait dengan permainan pengalihan aset PTPN yang diusahakan menjadi HGB,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media terkait keterlibatan pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR dalam konferensi pers penahanan tersangka IS di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.

Jeffry mengatakan, hubungan PT Ciputra Land dan PT DMKR dengan PT NDP hanya sebatas kerja sama operasional (KSO). Meski begitu, pihaknya akan terus mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR.

“Kalau untuk Citraland, sampai sekarang ini mereka hanya sebatas bekerja sama dengan PTPN I Regional I, lalu ditunjuklah suatu perusahaan yang namanya DMKR. Sampai sekarang juga masih kita dalami, apakah memang ada permainan?” kata dia.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu mengaku saat ini pihaknya sudah memetakan (memapping) calon tersangka berikutnya yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Saat ini kita sudah ada memapping beberapa calon tersangka dan saat ini sedang kita dalami. Semoga minggu-minggu depan sudah ada tersangka baru lagi,” tutur Jeffry.

Ditegaskannya, tim penyidik akan terus membuka peluang penetapan tersangka baru dari pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi dengan potensi kerugian negara yang cukup besar ini.

“Sampai saat ini sudah tiga tersangka yang telah kita tetapkan. Dua ini kemarin dari pihak BPN, ada dua lagi yang belum datang (untuk diperiksa). Saat ini, dari pihak PT NDP-nya. Ini terus akan kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru nantinya,” ucap Jeffry.

Adapun peran ketiga tersangka, yakni ASK dan ARL, merupakan orang yang diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara IS berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut sempat menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa, serta PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP secara KSO dengan PT Ciputra Land. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga telah melanggar hukum. (hm25)