Monday, August 4, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Segini Tarif Listrik Prabayar Bulan Juli-September 2025

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 15.25
segini_tarif_listrik_prabayar_bulan_juliseptember_2025

Ilustrasi Meteran listrik milik PLN. (foto: internet/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Tagihan listrik merupakan salah satu pengeluaran bulanan yang wajib dibayarkan. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk bijak menggunakan listrik agar pengeluaran tidak membengkak. Selama ini, PLN menawarkan dua skema pembayaran tarif listrik, yakni prabayar dan pascabayar.

Jika memilih prabayar, pelanggan akan diminta untuk membeli token yang nantinya dikonversikan dalam bentuk kilowatt per hour (kWh). Sementara, pelanggan pascabayar akan membayar tagihan listrik belakangan setelah menggunakan energi listrik. Kendati demikian, banyak narasi yang beredar bahwa tagihan listrik prabayar lebih murah dibandingkan dengan pascabayar.

Lantas, benarkah tarif listrik prabayar lebih murah?

Tarif listrik prabayar dan pascabayar Melalui akun media sosial X resminya, @pln_123, PLN membantah narasi yang menyebutkan bahwa tarif listrik prabayar lebih murah dibandingkan pascabayar. PLN memastikan, tarif listrik prabayar dan pascabayar adalah sama, yakni mengacu pada Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik PLN yang ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan acuan tersebut, tarif listrik prabayar dan pascabayar tetap ditentukan berdasarkan golongan tarif.

"Tarif per kWh prabayar dan pascabayar tetap ditentukan oleh golongan listriknya," tulis PLN seperti dikutip, Senin (4/8/2025). Hanya saja, pengguna listrik prabayar mungkin kerap merasa tagihan listriknya lebih murah.

Sebab, pengguna listrik prabayar dapat mengontrol kebutuhan listrik sesuai dengan kebutuhannya. Pembelian token untuk pelanggan prabayar juga tidak memiliki batas kadaluarsa sehingga pengguna bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik yang terjadi secara mendadak.

Sementara itu, pelanggan pascabayar mungkin akan kesulitan untuk mengontrol penggunaan listrik, karena mereka akan menggunakan listrik terlebih dulu lalu membayarnya belakangan.

Adapun batas waktu pembayaran tagihan listrik meteran atau pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar Dilansir dari laman resmi PLN, perbedaan listrik prabayar dan pascabayar terdapat pada metode pembayarannya. Pelanggan listrik prabayar atau listrik pintar membayar tagihan listrik di muka, seperti halnya isi ulang pulsa pada telepon seluler.

Pada sistem listrik prabayar, pelanggan akan terlebih dulu membeli token listrik pada aplikasi PLN Mobile atau e-commerce. Listrik prabayar yang dibeli dalam bentuk rupiah itu nantinya akan dikonversikan ke dalam kWh ketika nomor token dimasukkan ke dalam kWh Meter khusus atau Meter Prabayar (MPB).

Layar MPB akan menyajikan sejumlah informasi penting yang langsung bisa diketahui dan dibaca oleh pelanggan terkait dengan penggunaan listriknya, seperti informasi jumlah kWh, kWh yang sudah terpakai selama ini, jumlah energi yang sedang dipakai, hingga jumlah energi yang masih tersisa.

Persediaan kWh juga bisa ditambah kapan saja oleh pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Jika energi listrik di MPB sudah hampir habis, MPB akan memberikan sinyal bunyi agar pelanggan segera melakukan isi ulang. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh pengguna listrik pascabayar. Mereka tidak bisa mengontrol penggunaan listrik setiap bulannya.

Pasalnya, pelanggan pascabayar akan menggunakan energi listrik terlebih dulu dan membayarnya belakangan di bulan berikutnya. Setiap bulannya, petugas PLN juga harus mencatat meteran listrik, menghitung, dan menerbitkan rekening yang memuat nominal yang perlu dibayar pelanggan. Petugas PLN selanjutnya akan menagih pelanggan yang terlambat atau belum membayar tagihan listrik. Jika tidak kunjung membayar tagihan, petugas akan memutus aliran listrik.

Tarif listrik per kWh Agustus 2025 PLN

Dikutip dari Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik PLN Bulan Juli-September 2025, berikut ini tarif listrik per kWh untuk semua golongan:

1. Tarif listrik rumah tangga non subsidi

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

2. Tarif listrik bisnis dan pemerintah

B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

P-1/ TR kantor pemerintah daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif listrik untuk pelanggan subsidi Tarif listrik subsidi diberikan pemerintah kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut perinciannya:

Rumah tangga 450 VA: Rp415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605

Rumah tangga 900 VA

Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53. (kompas/hm18)

REPORTER: