Wednesday, June 4, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Diskon Tarif Listrik Batal, ini Arahan Menkeu Sri Mulyani

journalist-avatar-top
Senin, 2 Juni 2025 23.18
diskon_tarif_listrik_batal_ini_arahan_menkeu_sri_mulyani

Petugas PLN mengecek listrik (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen karena proses anggaran yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kebijakan itu tak memungkinkan diterapkan pada Juni dan Juli seperti yang direncanakan.

Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan, yang akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama dua bulan. Total anggaran BSU mencapai Rp600 ribu per penerima.

Selain BSU, pemerintah meluncurkan lima stimulus lain: diskon 30 persen tiket kereta api, PPN 6 persen ditanggung untuk tiket pesawat, potongan 50 persen tiket kapal laut, diskon tarif tol 20 persen, dan tambahan bantuan Kartu Sembako serta beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

Bantuan sosial ini ditambah Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk Juni dan Juli. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen juga diberlakukan bagi 2,7 juta pekerja industri padat karya selama enam bulan. (tmp/hm17)

REPORTER: