Polemik Status Ojol: KPPU Sebut Hubungan Kemitraan Masih Belum Setara

Pengemudi ojek daring dengan membawa penumpang melintas di Jalan Sisingamangaraja XII, Medan. (Foto: Adil Situmorang/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, menyebutkan polemik status driver ojek online (ojol) yang secara regulasi disebut sebagai mitra masih belum setara.
Sebab, aplikator beroperasi dengan model dual-side market. Artinya, aplikator memiliki dua pasar, yakni penumpang dan pengemudi. Di awal kemunculannya, aplikator memposisikan driver sebagai konsumen yang harus membayar biaya aplikasi.
Meskipun aturan menyebut potongan maksimal 20 persen, banyak driver merasa potongan yang mereka terima lebih besar. Hal ini disebabkan perbedaan penghitungan.
"Biaya aplikasi juga dikenakan kepada penumpang. Jadi, uang yang diterima driver adalah tarif dasar setelah dikurangi biaya aplikasi dari penumpang. Dari situ, barulah dipotong 20 persen," katanya, Minggu (10/8/2025).
Selain itu, Ridho menyoroti potongan 5 persen untuk kesejahteraan driver. Banyak driver merasa tidak transparan dan tidak merasakan manfaat langsung dari potongan tersebut.
Ridho mengakui bahwa status ojol sebagai mitra atau pekerja digital masih menjadi perdebatan. Meskipun kerja mereka diatur oleh algoritma, mereka tidak sepenuhnya tergolong sebagai pekerja atau mitra usaha.
Oleh karena itu, Ridho menyampaikan bahwa KPPU Medan berkomitmen untuk mendorong hubungan kemitraan yang lebih sehat dan setara. Ini termasuk memastikan adanya transparansi dalam pengambilan kebijakan dan potongan biaya, serta melibatkan driver dalam setiap keputusan.
"Pengambilan kebijakan harus melibatkan driver. Potongan juga tidak boleh semena-mena. Ini yang akan kita dorong agar kemitraan antara driver dan aplikator menjadi lebih baik," ucapnya. (amita/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Harga TBS Sawit di Simalungun Rp2.870 Per Kilogram