Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Pemkab Dairi Akan Pidanakan Pedagang Jika Berjualan di Atas Trotoar dan Bahu Jalan

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 16.00
pemkab_dairi_akan_pidanakan_pedagang_jika_berjualan_di_atas_trotoar_dan_bahu_jalan

Para pedagang berjualan di atas trotoar, bahu jalan di seputaran Pusat Pasar Sidikalang, Rabu (6/8/2025). (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi akan pidanakan para pedagang jika masih membandel berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di seputaran Pusat Pasar Sidikalang.

"Menyusul surat peringatan pertama dan kedua telah disampaikan terhadap puluhan pedagang. Jika masih ada ditemukan berjualan diatas trotoar dan bahu jalan di seputaran Pasar Sidikalang, maka Pemkab Dairi akan mengenakan sanksi denda dan pidanakan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan, Hasudungan L Sianturi kepada Mistar, Rabu (6/8/2025).

Diterangkan Hasudungan, sebelumnya Pemkab Dairi telah menyurati para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas dan penataan parkir kendaraan di tepi jalan umum di seputaran Pusat Pasar Sidikalang.

Dengan mematuhi UU nomor 22 tahun 2009 pasal 274 berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aktivitas di badan/bahu jalan/trotoar yang menimbulkan gangguan jalan" dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum pasal 13 berbunyi "Setiap orang dilarang mendirikan warung/toko/kios/ di trotoar, drainase, sempadan jalan, dan halte pemberhentian umum".

Untuk itu, Hasudungan menginformasikan seraya imbau para pedagang agar tidak membandel. Sehubungan peringatan sebelum-sebelumnya, Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) telah melakukan tindakan berupa penyitaan barang dagangan, pembongkaran bangunan tambahan yang dibuat seperti kanopi dan tenda. Selanjutnya, didenda dan dikenakan pidana, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Manru/hm18)

REPORTER: